Amuk Kontraktor di Anambas
Anambas,-Independennews
Tak kunjung bosan, lagi-lagi persatuan oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di salah satu instansi bermain curang, hingga memancing amarah para kontraktor.
Seperti halnya yang terjadi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kab Kep Anambas, hampir saja terjadi amuk masa para kontraktor akibat kecewa pada Ketua Pokja sekaligus anggota pengadaan barang.
Hery Fahrizal selaku sekertaris Dinas ESDM cepat tanggap untuk meredam para kontraktor dengan mengajak para kontraktor masuk kedalam ruang kerjanya, dengan meminta penjelasan permasalah yang terjadi. Setelah menyimak dan mengetahui apa yang terjadi, dirinya meminta waktu untuk melakukan mengklarifikasi dalam permasalah tersebut.
Akan tetapi Romi Firman,ST selaku kepala Dinas ESDM tak kunjung keluar, melainkan bersembunyi di dalam ruang kerjanya (ada apa sebenarnya dengan kepala dinas-red).
Pelelangan sederhana dengan pascakualifikasi Nomor : 04/ULP Pokja.PB.PLS/PENG.PLTS-PJU/ESDM/02/04.12 untuk paket pekerjaan pengadaan Belanja Modal Penyediaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan nilai total HPS Rp. 179.652.000 yang sumber pendanaannya dari dana APBD TA 2012.
Adapun sebagai Ketua Pokja pengadaan barang tersebut Yan Maret Hutasoit, yang di dampingi Sekertarisnya Rompi Gunawan, berikut dengan anggotanya Febriandi, Dedi Eka, dan M Yanis di duga dengan sengaja menumbuhkan kecurangan dengan menambahkan dua pemasuk penawaran, maka pengadaan tersebut di menangkan secara tidak wajar.
Hal itu diketahui ketika pembukaan dokumen yang di tunda pada 7 Mai 2012 yang menurut jadwal semestinya pada 4 Mai 2012 tepatnya pada pukul 14.00 Wib
Menurut keterangan Hafiz Rhiandy dan Harifinsyah yang merupakan pemilik CV , jelas-jelas diketahui hanya tiga yang memasukkan penawaran pada saat itu, hingga batas waktu yang di jadwalkan, diantaranya, CV Bintang Siantan Perkasa dengan Harga Penawaran Rp. 172.260.000, CV Siantan Family dengan Harga Penawaran Rp. 168.630.000, dan CV Cahaya Siantan Gapura dengan Harga Penawaran Rp.175.560.000.
Akan tetapi secara tiba-tiba terdapat dua penambahan, diantaranya PT Alfa Dinamika Abadi dengan Harga Penawaran Rp. 177.540.000 dan CV Berguna dengan Harga Penawaran Rp. 178.431.000.
Pembukaan dokumen penawaran semestinya dilaksanakan pada tanggal 4 Mai 2012, tepatnya pukul 14.00 akan tetapi menurut Hafiz Rhiandy dan Harifinsyah ternyata pada saat itu Tong (tempat)” yang digunakan untuk penyimpanan dokumen penawaran belum siap, dengan kata lain masih dalam pembuatan yang diperkirakan pada saat itu hingga pukul 14.30, padahal waktu untuk memasukkan penawaran sudah melebihi batas waktu.
Dalam hal ini tenggang waktu yang di tentukan sangatlah tidak wajar hingga harus menunggu sampai 7 Mai, karna menurut peraturan yang ada semestinya jangka waktu memasukkan dokumen penawaran hanya berjarak maximal dua jam, akan tetapi ini malah berhari-hari”, tandas Hafiz Rhiandy dan Harifinsyah.
Lebih dari itu dikatakannya, pada saat itu dirinya coba menuruti arahan anggota pokja sekaligus staf ESDM yang ada bahwasannya pembukaan penawaran di tunda hingga hari Senin, 7 Mai 2012 tepatnya pada Pukul 09.00.
Setibanya dengan waktu yang di tentukan pada 7 Mai Pukul 09.00, ternyata dirinya terkejut mendapat berita, bahwasannya dokumen penawaran sudah di buka pada tanggal 4 Mai pada dini hari dengan di saksikan Muzahir Sidik yang merupakan bukan saksi dari pemilik perusahaan ataupun perwakilan CV.
Maka dalam hal ini para kontraktor menilai proses lelang seperti ini sangat tidak benar, tidak menutup kemungkinan terdapat kecurangan di dinas ESDM sendiri.
Hoslan selaku wakil ketua Gabungan Perusahaan Konsrtuksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO) sangat kecewa dengan Pokja sekaligus anggota pengadaan barang yang di adakan ESDM, maka tak segan-segan dirinya akan melaporkan kecurangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)’’,tegasnya. net