DPR RI Minta Asuransi Korban SSJ-100, Dibayar Paling Lambat 11 Juni
JAKARTA -Independennews, Komisi V DPR RI meminta kepada perwakilan Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC) di Indonesia PT Trimarga Rekatama untuk membayar asuransi kepada pihak ahli waris kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100), selambat-lambatnya dua minggu terhitung dari tanggal 28 Mei 2012.
"Ketua Komisi V Yasti Soepredjo, saat memaparkan kesipulan rapat dengar pendapat Komisi V dengan instansi terkait kecelakaan Pesawat SSJ-100, di Gedung DPR, Senin (28/5)
"Komisi V DPR RI mendukung kesepakatan anatara Kementrian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara dengan Pihak Sukhoi Civil Company (SCAC) melalui perwakilannya PT Trimarga Rekatama, untuk mematuhi perarturan perundang-undangan di Indonesia," ujar Yesti.
Hesti Menambahkan" SCAC melalui PT Trimarga Rekatama untuk kesanggupan memberikan tanggung jawab pengangkutan berupa asuransi kepada pihak ahli waris yang besarnya sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan no. 77 Tahun 2011.
"Permintaan ini disampaikan secara tertulis.net