Hotma : Membacakan Lansung Duplik atas Replik JPU
BATAM ,- Independennews Kantor Pengadilan seperti biasa Ramai pengunjung untuk mengikuti jalannya Persidangan Mindo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap menolak pledoi Mindo, jaksa terlihat tidak akan mundur dari tututan semula dengan tututan penjara seumur hidup, walau demikian mindo tetap pada pendiriannya bahwa drinya tidak terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh istrinya. Senin (21/5) Pukul 10.30 WIB
Berikut Jalannya Persidangan " Hotma Sitompul selaku penasehat hukum Mindo mengatakan JPU seharusnya tidak perlu membawa perkara tersebut ke persidangan. Sehingga tidak menimbulkan banyak hal-hal yang tidak seharusnya muncul dalam persidangan.
Kata," Hotma JPU harus bertanggung jawab terhadap seluruh berkas perkara dan meminta JPU jangan berdalih tidak ada urusannya dengan BAP-BAP 7 satpam serta BAP Ujang dan Ros di Mabes Polri yang dipertanyakan.
Satu Persatu pertanyaan dilontarkan oleh Hotma kepada JPU " Apakah saudara JPU ingin mengatakan tidak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) , apakah masih tertidur lelap
mengenai hal ini, Lalu seandainya saudara JPU tertidur lelap, bukankah sudah kami bangunkan dengan mengajukan pertanyaan, di mana BAP yang kami pertanyakan tersebut,"
Dengan nada Lantang " Hotma membacakan duplik atas replik JPU terhadap terdakwa Mindo Tampubolon di Pengadilan Negeri Batam.
Sesekali Mindo Tampubolon mencoba menenangkan keluarganya untuk tetap tenang dalam menyaksikan sidang terhadap dirinya," duplik terdakwa Mindo yang dibacakan tim penasehat hukum mindo dengan judul " Allah Tidak Pernah Tidur, namun Saudara JPU Tertidur Lelap" (kalau tidak mau dikatakan jahat), Hotma yakin persidangan di bawah pimpinan majelis hakim sudah mengetahui apa saja yang seharusnya tidak timbul di dalam persidangan.
Lanjut Hotma, mereka tetap dalam pembelaannya meminta putusan bebas dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, Kami yakin Majelis Hakim akan memberikan kebenaran dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Menjawab pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yang dituntut hukuman penjara seumur hidup JPU mengatakan tetap dengan tuntutannya, JPU dalam replik atau jawaban terhadap pledoi yang berjudul "Allah Tidak Pernah Tidur, Kebenaran Pasti Terungkap" mengatakan jaksa tidak ada kepentingan apapun dalam kasus tersebut, hanya mengungkapkan kebenaran.
Kita tidak memiliki tendensi apapun terhadap terdakwa, melainkan murni untuk kepentingan hukum.
Terkait pernyataan penasehat hukum terdakwa bahwa dakwaan yang penuh rekayasa, lalu Berita Acara Pemeriksaan 7 satpam serta BAP Ujang dan Ros di Mabes Polri, JPU menyatakan tidak perlu menjawab karena seharusnya ditanyakan saat penyidikan, bukan di persidangan. Penuntut umum tidak perlu menjawab pertanyaan tersebut, seharusnya ditanyakan saat penyidikan bukan persidangan. Jangan-jangan hal itu cuma untuk cari muka serta mencari simpati masyarakat, "ujarnya
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Rosma dan Ujang melihat sendiri terdakwa Mindo membekap mulut korban dan menggorok leher korban. "Kenyataannya, terdakwa telah membekap Putri Mega Umboh berdasarkan keterangan saksi Ros dan Ujang, terdakwa juga telah mengajak saksi, Gugun Gunawan untuk melakukan survey lokasi sebelum pembunuhan.
Berdasarkan keterangan saksi Ujang dan Rosma, terdakwa melakukan pembunuhan pada pukul 05.30 WIB.Berdasarkan keterangan saksi ahli, Adang Azhar juga dinyatakan bahwa korban dibunuh oleh orang yang lebih tinggi dari korban dalam posisi berdiri. Saat dibunuh, Putri Mega Umboh tidak dalam kondisi hamil. JPU juga menanyakan, atas kepentingan apa Ujang dan Rosma melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh. Kalau mau merampok, banyak barang berharga di rumah itu, tapi tidak diambil. Karena mengharapkan uang sebesar Rp25 juta yang dijanjikan Mindo kepada Ujang, "tandasnya
"Usai Pembacaan duplik, Majelis Hakim Reno Listowo menunda sidang hingga kamis (24/5) mendatang dengan agenda putusan atau vonis bagi terdakwa Mindo Tampubolon.(Ari)