Mindo Tampubolon Vonis Bebas Murni
BATAM,- Independennews,Sidang yang sangat ditunggu-tunggu setelah melalui persidangan yang
cukup melelahkan ini, Terdakwa Minndo Tampubolon di vonis bebas murni oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam, sidang putusan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dalam persidangan yang digelar Kamis (24/5) Pukul 13.00 WIB .
" Ketua Majelis Hakim Reno Listowo mengatakan bahwa berdasarkan keterangan fakta persidangan, keterangan saksi dan barang bukti menunjukkan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah. kesaksian Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma tidak cukup bukti untuk melibatkan mindo dalam perkara pembunuhuan istinya Putri Mega Umboh, Kata Retno
Lanjut listowo,"Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut umum, serta nabaiknya direhabilitasi," kata Reno Listowo
Putusan bebas yang diterima mindo membuat keluarga dan pengunjung berteriak histeris "hidup Mindo" hidup Hotma, rasa haru bercampur bahagia terpancar dari setiap wajah para pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan.
Keluarga Mindo -red sebelum dilakukan persidangan berkumpul diruang sidang seraya mohon doa restu serta kuasa sang haliq berkuasa atas ruangan persidangan " salah seorang pendeta berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa " meminta pertolongan-Nya agar mindo bebas".
Hotma sebagai kuasa Hukum Mindo mengatakan " putusan hakim menunjukkan Pengadilan Negeri Batam betul-betul memperlihatkan sidang yang cukup baik, kata hotma Vonis Mindo merupakan bebas murni.
Kata "Mindo Tampubolon , " bahwa kebenaran akan menang melawan kejahatan, orang yang tertindas dan teraniaya pasti diberikan Tuhan pertolongan, terbukti hari ini saya ponis bebas.
Getwein ibu Mertua Mindo" tidak kuasa menahan air mata, hampir setiap saat ia meneteskan air mata menyaksikan jalannya persidangan.
Getwein berpandangan bahwa anak mantunya layak mendapatkannya karena dari dulu juga kami sebagai keluarga Putri Mega Umboh tidak pernah menudu Mindo sebagai pelaku, kata Getwin
Lanjut Getwein " kami sangat senang atas putusan hakim seraya mengucapkan terima kasih buat hakim.gus