Polda Kepri, Tangkap Pengedar Daun Ganja
Batam,- Independennews,DitresNarkoba Polda Kepri, berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Daun Ganja Kering di lapangan Bola Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja.Jumat(4/5)
Kabid Humas Polda Kepri Akbp Hartono, SH mengatakan "Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat setempat bahwa ada seorang laki-laki yang biasa menyediakan daun ganja kering, atas laporan tersebut di lakukan penyelidikan terhadap pelaku saudara UD yang mengatakan bahwa daun ganja kering tersebut dapat diperoleh dari saudara TP, saat bertemu dengan saudara TP.
saudara TP mengatakan bahwa daun ganja kering tersebut dipegang oleh temannya yang berinisial ZK, kemudian DitresNarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap saudara ZK , Dari tangan tersangka ZK disita Barang bukti daun Ganja Kering seberat 900 Gram, 1 unit Handphone Nokia 1800 warna Gold – Hitam bernomor Telp 082174645XXX. Sedangkan kedua temannya saudara TP dan UD berhasil melarikan diri dan sekarang berstatus DPO.
Selanjutnya pada hari Selasa 15 Mei 2012 sekira Pukul 17.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang membawa narkotika jenis Sabu di perumahan Marina City Kec. Sekupang Kota Batam, tersangka yang berinisial HS mengaku bahwa serbuk Kristal diduga Sabu tersebut diperolehnya dari saudara SY , dari tangan pelaku ditemukan 1 lembar tisu putih yang didalamnya terdapat 1 bungkus Sabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 unit Handphone Nokia No.085274427XXX, 1 unit motor Honda Supra X 125 warna Hitam No.Pol BP 2395 EK beserta kunci dan STNK nya atas nama SULAIMAN AT, dan KTP asli atas nama HS. Kepada pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.gus