Kantor BPK-RI Provinsi Kepulauan Riau Diresmikan
Independen- Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Kepulauan Riau dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) tentang Pengembangan dan Pengelola Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Parna, M.M., dengan para pimpinan pemerintah daerah di gedung Perwakilan BPK- RI Provinsi Kepulauan Riau di Batam center. Dalam acara ini turut hadir Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak., Anggota V BPK RI, Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., Anggota VII BPK RI, Drs. Bahrullah Akbar, B. Sc., SE ., MBA, Ak., Gubenur Provinsi Kepulauan Riau, Drs. H. Muhammad Sani, Pimpinan DPRD Se-Provinsi Kepulauan Riau, Kepala BP Batam, pimpinan intansi vertical Provinsi Kepulauan Riau, dan para pejabat di lingkungan BPK RI. Selasa (13/3) Pukul 08.00 WIb di Batam Center
Ketua BPK RI juga meresmikan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, yang berlokasi di Jalan Engku Putri Batam Center, Batam. Gedung Kantor BPK-RI Perwakilan Kepulauan Riau terdiri dari 5 (lima) lantai dan memiliki lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi dengan luas bangunan 3.500 meter persegi.
Saran penunjang lainnya yang telah tersedia adalah sarana teknologi informasi untuk mendukung proses pemeriksaan, fasilitas perpustakaan, ruang arsip, ruang auditorium, poliklinik, dan musholla. Ketua BPK RI berharap karyawan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dapat bekerja dengan baik dan semakin meningkatkan kinerjanya serta tetap berpegang teguh pada nilai dasar BPK-RI yang Independensi, integritas dan profesionalisme.
Terkait dangan penandatanganan nota kesepahaman, hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya dengan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, BPK-RI mendapat kewenangan meminta data atau dokumen kepada pihak yang diperiksa dengan auditee melalui strategi link and match.
Selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Monitoring keuangan Negara akan semakin kuat dan pemeriksaan BPK RI akan semakin efisien dan efektif. Konsep seperti ini, disebut dengan BPK Sinergi. Dalam sinergi data tersebut, BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee yang selanjutnya disebut dengan Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI).
BPK- RI mengharapkan melalui BPK Sinergi tersebut akan memberikan manfaat yaitu: 1) mengurangi KKN secara sistemik; 2) mendukung optimalisasi penerimaan Negara; 3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran Negara. Apablia insiatif BPK tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Sesuai dengan ketentuan pasal 10 huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2004, dan pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2006, BPK RI memiliki kewenangan untuk meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.
Oleh sebab itu perlu dipahami bahwa tanpa nota kesepahaman bersama ini BPK-RI tetap berwenang untuk pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Nota kesepahaman ini lebih mengatur tata cara akses data terkait pengelolaan dan tangggung jawab keuangan Negara.
BPK- RI berharap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dapat lebih optimal sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk mendorong terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebelumnya BPK RI telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga Negara, lembaga perwakilan, kementerian Negara/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah lainnya, termasuk dengan Supreme Audit Institution Negara lain (BPK Luar Negeri).gus/toni









