Pembangunan Perumahan PNS Pemkab Karimun diduga Keras Mark-Up dan Diselewengkan
KARIMUN,-Independennews,Warga Perumahan Taman Imperium resah, Pasalnya PT. Padimas Makmur sebagai pihak pengembang(Depelover), selama kurun waktu 8 tahun sejak tahun 2004 sarana listrik dan fasilitas umum (fasum) yang pernah dijanjikan kepada warga belum terbagun sampai sekarang.Padahal, pembangunan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diketahui mendapat suntikan dana segar APBD Karimun Tahun 2003 dan 2004, sebesar Rp3,4 miliar. Sehingga kuat dugaan, pengadaan perumahan tersebut tidak melalui mekanisme lelang dan bahkan jumlahnya di mark – up.
Ketua RT 04/ RW 03, Perumahan Taman Imperium, Kel. Sei raya, Kec. Meral, Kabupaten Karimun, Safran kepada batamtoday, Senin (28/5/2012) dikediamannya mengatakan bahwa perumahan PNS ini mendapat subsidi dari Pemkab Karimun. Namun dirinya tidak mengetahui bahwa perumahan yang disubsidi tersebut berjumlah 200 unit, sesuai kesepakatan kerjasama
Pemkab Karimun dengan PT Padimas Makmur nomor 01/SKPPR-PNS/KRM/2003 pada, Sabtu (10/5/2003).
Dirinya hanya mengetahui bahwa, developer membangun perumahan untuk PNS Karimun tersebut, sebanyak 120 unit saja. Bahkan kekecewaannya terhadap developer yakni selalu memberikan janji manis kepada warganya, tentang pengadaan listrik di perumahan tersebut sejak perumahan itu pertama sekali ditempati.
Lanjut sumber “Berdasarkan brosur yang diberikan, perumahan tersebut telah diberikan daya dari PLN sebesar 1300 watt perunitnya. Bahkan fasum berupa kolam renang, lapangan tennis, foot court, ATM dan Shopping Mall, sampai detik ini hanya isapan jempol belaka,”terangnya
Lebih jauh Safran menjelaskan, ketika warganya berjumlah 20-an pada 2004 yang lalu, pihak developer menyalurkan daya ke perumahan tersebut melalui mesin genset. Seiring berjalannya waktu, jumlah Kepala Keluarga (KK) diperumahan tersebut semakin bertambah. Namun pihak developer menawarkan daya dari PLN sebesar 10 Amper, untuk 3 KK. Dan masing – masing dipungut biaya sebesar Rp1,5 juta untuk biaya penyambungan daya tersebut.
Malangnya, di saat salah satu warga menginginkan meteran listriknya tersendiri, pihak developer kembali memungut biaya tambahan sebesar Rp1 juta kepada yang bersangkutan. Sehingga perlakuannya itu dianggap ‘penipuan murni’
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan demo ke developer, mempertanyakan penipuan yang telah mereka lakukan kepada kami. Dan jika tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh jalur hukum,”tegasnya mengakhiri.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Drs H Muhammad Taufik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun nomor 01/VIII/2001 tanggal 21 Agustus 2001 tentang pengangkatan dalam Struktur Sekretaris Daerah, melakukan kerjasama dengan Direktur PT Padimas Makmur, Samsi yang beralamat di Jl Pertambangan, komplek Padi Mas, Blok B no 12, Tanjung Balai Karimun, selaku pengembang perumahan.
Kerjasama kedua belah pihak terjadi berdasarkan proposal pembangunan PT Padimas Makmur, tanggal 30 April 2003. Kemudian SK Bupati no : 17 / IV/ 2003 tanggal 25 April 2003 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Perumahan Bagi PNS di lingkungan Pemkab Karimun.
Maka berdasarkan rekomendasi Tim Pengadaan Perumahan PNS, akhirnya kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan perumahan yang terletak di Jalan Poros, Kawasan Kota Baru, Tanjung Balai Karimun dengan luas lahan 4 hektar.
Adapun jumlah bangunan perumahan yang didirikan sebanyak 200 unit. Dengan type 21/97,5 sebanyak 20 unit (deret), Type 36/ 97,5 sebanyak 30 unit (koppel). Kemudian Type 45/ 120 sebanyak 50 unit (koppel). Lalu Type 54/135 sebanyak 40 unit (koppel). Lantas Type 65/150 sebanyak 30 unit (koppel) dan terakhir Type 72/150 sebanyak 30 Unit (koppel).
Dalam kesepakatan tersebut disebutkan, Pemkab Karimun memberikan subsidi uang muka sebesar Rp14 juta per unit, untuk Perumahan Type 21 dan Type 36. Kemudian untuk Type 45, Type 54, Type 63 dan Type 72, Pemkab Karimun memberikan subsidi uang muka sebesar Rp18 juta per unitnya. Sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi PNS yang bersangkutan secara tunai atau kredit. ** Her, Khoiruddin Nasution.